PTSP · Kepegawaian
Pembayaran TPG PNS
Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.
Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.
Persyaratan
- . Surat Keputusan analisis kelayakan penerima tunjangan/ SKAKPT (S36c)
- Surat keterangan melaksanakan tugas/ SKMT dan lampirannya (S29a)
- Surat keternagan beban kerja/ SKBK dan lampirannya (S29d dan S29e)
- Ijazah Akademik minimal S1/ AIV (S12e)
- Sertifikat pendidik (S36c)
- Nomor regestrasi guru/ NRG (S26e)
- Surat ajauan keaktifan pendidik tenaga kependidikan kolektif (S25)
- Daftar kehadiran absensi digital SIMPATIKA (S35)
- Lembar koreksi verval penerima tunjangan profesi
- Surat Keputusan berkala/ KGB, gaji pokok terbaru/ terakhir
- SK PNS/ PPPK terbaru/ terakhir
- Print out absensi digital PUSAKA
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai asli 10.000.
Prosedur layanan
- Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah perihal pelayanan pembayaran TPG PNS.
- Memeriksa dan memverifikasi berkas yang dikumpulkan oleh penerima TPG PNS.
- Membuat SK dan amprah penerima TPG PNS.
- Mengantar berkas, SK dan amprah penerima TPG PNS ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas
Jangka waktu
6 (Enam) hari kerja
Biaya / tarif
Gratis
Hasil layanan
Dokumen usulan pembayaran TPG PNS
Pengaduan, saran, dan masukan
- Operator SIMPATIKA (Sit Anikma Hasibuan, S. Sos)
- Penyusunan Laporan Keuangan (Abdul Kholid Tambunan S.Pd)
Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan
Dasar Hukum
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Meja;
- Kursi;
- Komputer;
- Jaringan internet
- Printer;
- scanner;
- kertas;
- pensil;
- ballpoin; dan
- stempel.
Kompetensi Pelaksana
- Memahami prosedur pelayanan pembayaran TPG PNS;
- Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan pembayaran TPG PNS;
- Mampu mendokumentasikan informasi/data;
- Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan pembayaran TPG PNS;
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
Jumlah Pelaksana
2 (Dua) orang
Jaminan Pelayanan
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Evaluasikinerja pelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.
