Kementerian Agama Republik Indonesia Bersama membangun zona integritas
MAN 2 Padang Lawas

Layanan Madrasah

← Semua layanan madrasah

PTSP · Kepegawaian

Pembayaran TPG PNS

Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.

6 hari kerja Gratis sesuai dokumen

Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.

Persyaratan

  • . Surat Keputusan analisis kelayakan penerima tunjangan/ SKAKPT (S36c)
  • Surat keterangan melaksanakan tugas/ SKMT dan lampirannya (S29a)
  • Surat keternagan beban kerja/ SKBK dan lampirannya (S29d dan S29e)
  • Ijazah Akademik minimal S1/ AIV (S12e)
  • Sertifikat pendidik (S36c)
  • Nomor regestrasi guru/ NRG (S26e)
  • Surat ajauan keaktifan pendidik tenaga kependidikan kolektif (S25)
  • Daftar kehadiran absensi digital SIMPATIKA (S35)
  • Lembar koreksi verval penerima tunjangan profesi
  • Surat Keputusan berkala/ KGB, gaji pokok terbaru/ terakhir
  • SK PNS/ PPPK terbaru/ terakhir
  • Print out absensi digital PUSAKA
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai asli 10.000.

Prosedur layanan

  1. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah perihal pelayanan pembayaran TPG PNS.
  2. Memeriksa dan memverifikasi berkas yang dikumpulkan oleh penerima TPG PNS.
  3. Membuat SK dan amprah penerima TPG PNS.
  4. Mengantar berkas, SK dan amprah penerima TPG PNS ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas

Jangka waktu

6 (Enam) hari kerja

Biaya / tarif

Gratis

Hasil layanan

Dokumen usulan pembayaran TPG PNS

Pengaduan, saran, dan masukan

  • Operator SIMPATIKA (Sit Anikma Hasibuan, S. Sos)
  • Penyusunan Laporan Keuangan (Abdul Kholid Tambunan S.Pd)
Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan

Dasar Hukum

  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  • Meja;
  • Kursi;
  • Komputer;
  • Jaringan internet
  • Printer;
  • scanner;
  • kertas;
  • pensil;
  • ballpoin; dan
  • stempel.

Kompetensi Pelaksana

  • Memahami prosedur pelayanan pembayaran TPG PNS;
  • Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan pembayaran TPG PNS;
  • Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  • Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan pembayaran TPG PNS;
  • Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

Jumlah Pelaksana

2 (Dua) orang

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
  • Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  • Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasikinerja pelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.

Butuh bantuan?