Kementerian Agama Republik Indonesia Bersama membangun zona integritas
MAN 2 Padang Lawas

Layanan Madrasah

← Semua layanan madrasah

PTSP · Kesiswaan

Penerimaan Murid Baru (PMBM)

Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.

3 bulan (proses penerimaan) Gratis sesuai dokumen

Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.

Persyaratan

  • pas Foto mengenakan seragam sekolah latar belakang merah
  • Foto Copy foto surat keterangan aktif di smp/ mts
  • Nilai Raport semester 1 s/d 5
  • Foto Copy / foto kartu PIP/ PKH/ KIS (Jika ada)
  • Foto Copy / foto Ijazah SD/ MI
  • Foto Copy/ foto kartu keluarga
  • Foto Copy/ foto akta kelahiran
  • File Screenshot NISN dari Website Kemendikbud

Prosedur layanan

  1. Kepala Madrasah menerbitkan SK Panita PPDB
  2. Panitia menginformasikan jadwal kegiatan PPBD melalui social media resmi Madrasah maupun akun social media pribadi.
  3. Panitia memverifikasi berkas pendaftaran calon peserta didik.
  4. Panitia melaksanakan seleski ujian tes akademik dan tes agama.
  5. Panita mengumumkan hasil selesksi tes akademik dan tes agama di akun masing-masing calon peserta didik.
  6. Panitia menerima pendaftaran ulang peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi

Jangka waktu

3 Bulan

Biaya / tarif

Gratis

Hasil layanan

Bukti Pendaftarani

Pengaduan, saran, dan masukan

Panitia PPDB

Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan

Dasar Hukum

  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  • Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis PPDBM Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  • Meja;
  • Kursi;
  • Komputer;
  • Jaringan internet
  • Printer;
  • scanner;
  • kertas;
  • pensil;
  • ballpoin; dan
  • stempel.

Kompetensi Pelaksana

  • Memahami prosedur pelayanan surat persetujuan Peminjaman Sarana dan Prasarana
  • Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Pengajuan Surat Persetujuan Peminjama Sarana dan Prasarana
  • Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  • Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan Pengajuan surat persetujuan penelitian pada madrasah
  • Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

Jumlah Pelaksana

20 (Dua Puluh) orang

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
  • Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  • Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasikinerja pelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.

Butuh bantuan?