Kementerian Agama Republik Indonesia Bersama membangun zona integritas
MAN 2 Padang Lawas

Layanan Madrasah

← Semua layanan madrasah

PTSP · Kesiswaan

Surat Keterangan Peringkat Siswa

Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.

55 menit Gratis sesuai dokumen

Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.

Persyaratan

Rincian pada bagian ini perlu dikonfirmasi kepada petugas karena naskah sumber masih menyebut jenis layanan lain.

Prosedur layanan

  1. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah perihal permintaan keterangan peringkat siswa
  2. Memproses permintaan surat keterangan peringkat siswa
  3. Print Out surat keterangan peringkat siswa ditanda tangani oleh kepala madrasah

Jangka waktu

55 Menit

Biaya / tarif

Gratis

Hasil layanan

Surat keterangan peringkat siswa

Pengaduan, saran, dan masukan

Arsiparis (Siti Anikma Hasibuan, S. Sos)

Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan

Dasar Hukum

  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  • Meja;
  • Kursi;
  • Komputer;
  • Jaringan internet
  • Printer;
  • scanner;
  • kertas;
  • pensil;
  • ballpoin; dan
  • stempel.

Kompetensi Pelaksana

  • Memahami prosedur pelayanan permintaan surat keterangan peringkat siswa
  • Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan permintaan surat keterangan peringkat siswa
  • Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  • Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan permintaan surat keterangan peringkat siswa
  • Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

Jumlah Pelaksana

1(Satu) orang

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
  • Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  • Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasikinerja pelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.

Butuh bantuan?