PTSP · Kesiswaan
Mutasi Keluar Peserta Didik
Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.
Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.
Persyaratan
- Siswa Membuat surat permohonan pindah Secara tertulis
- Siswa membawa surat rekomendasi dari Madrasah/ Sekolah yang dituju
Prosedur layanan
- Membuat surat mutase pindah keluar sesuai dengan Madrasah/ Sekolah yang dituju
- Memutasikan data Emis / Dapodik dari Sekolah MAN 2 Padang Lawas/ Sekolah yangdituju
Jangka waktu
7 (Tujuh Hari Kerja)
Biaya / tarif
Gratis
Hasil layanan
Surat keterangan mutasi Keluar peserta didik
Pengaduan, saran, dan masukan
Pengadministrasi Kesiswaan (Annisa Hasibuan, S.M.)
Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan
Dasar Hukum
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Meja;
- Kursi;
- Komputer;
- Jaringan internet
- Printer;
- scanner;
- kertas;
- pensil;
- ballpoin; dan
- stempel.
Kompetensi Pelaksana
- Memahami prosedur pelayanan Mutasi Masuk Peserta Didik;
- Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Mutasi Keluar Peserta Didik;
- Mampu mendokumentasikan informasi/data;
- Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan Mutasi Masuk Peserta Didik; dan
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
Jumlah Pelaksana
1 (Satu) orang
Jaminan Pelayanan
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Evaluasikinerjapelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.
