PTSP · Umum
Legalisasi Sertifikat Akreditasi
Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.
Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.
Persyaratan
Print out/ foto copy sertifikat akreditasi Madrasah
Prosedur layanan
Print out/ foto copy sertifikat akreditasi Madrasah di bubuhi stempel leges kepala Madrasah
Jangka waktu
30 Menit
Biaya / tarif
Gratis
Hasil layanan
Foto copy sertifikat akreditasi madrasah yang telah dilegalisasi
Pengaduan, saran, dan masukan
Tenaga Administrasi Tata Usaha (Hanifa Mardiatun Nasution, S. Math )
Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan
Dasar Hukum
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Meja;
- Kursi;
- Komputer;
- Jaringan internet
- Printer;
- scanner;
- kertas;
- pensil;
- ballpoin; dan
- stempel.
Kompetensi Pelaksana
- Memahami prosedur pelayanan surat persetujuan Peminjaman Sarana dan Prasarana
- Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Pengajuan Surat Persetujuan Peminjama Sarana dan Prasarana
- Mampu mendokumentasikan informasi/data;
- Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan Pengajuan surat persetujuan penelitian pada madrasah
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
Jumlah Pelaksana
2 (Dua) orang
Jaminan Pelayanan
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Evaluasikinerja pelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.
