PTSP · Umum
Izin Penelitian
Ikuti alur layanan dan konfirmasikan pelaksanaannya kepada petugas.
Waktu di bawah merupakan standar pada dokumen madrasah. Kepastian pelaksanaan dan kelengkapan berkas dikonfirmasi kepada petugas.
Persyaratan
Surat Permohonan Melaksanakan Penelitian pada Madrasah dari Sekolah Tinggi/ Universitas
Prosedur layanan
- Mendisposisikan Surat permohonan melaksanakan Penelitian pada Madrasah dari Sekolah Tinggi/ Universitas untuk ditindaklanjuti sesuai isi disposisi kepala madrasah
- Berkoordinasi dengan WKM Bidang Kurikulum
- Membuat surat balasan ijin kegiatan penelitian pada Madrasah
Jangka waktu
1 (Satu Hari Kerja)
Biaya / tarif
Gratis
Hasil layanan
Surat Balasan izin Penelitian
Pengaduan, saran, dan masukan
- Tenaga Administrasi Tata Usaha (Hanifa Mardiatun Nasution, S. Mat)
- Juru Ketik Surat (Seri Wahyu Dayanti Siregar, S. Pd)
Informasi pelaksanaan dan pengelolaan layanan
Dasar Hukum
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- PP No.13 Tahun 2015 Jo.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Meja;
- Kursi;
- Komputer;
- Jaringan internet
- Printer;
- scanner;
- kertas;
- pensil;
- ballpoin; dan
- stempel.
Kompetensi Pelaksana
- Memahami prosedur pelayanan surat persetujuan penelitian pada madrasah
- Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Pengajuan Program Indonesia Pintar
- Mampu mendokumentasikan informasi/data;
- Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan Pengajuan surat persetujuan penelitian pada madrasah
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
Jumlah Pelaksana
2 (Dua) orang
Jaminan Pelayanan
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugasyang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Evaluasikinerja pelayanandilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Sumber: Standar Pelayanan MAN 2 Padang Lawas (PDF). Rincian bersumber dari dokumen yang disampaikan madrasah. Nomor keputusan pada dokumen masih memerlukan kelengkapan; ketentuan pelaksanaan dikonfirmasi kepada petugas.
