Kementerian Agama Republik Indonesia Bersama membangun zona integritas
MAN 2 Padang Lawas

PROFIL PPID

← Semua dokumen dan layanan PPID

Profil PPID MAN 2 Padang Lawas

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Berdasarkan peraturan diatas MAN 2 Padang Lawas sebagai salah satu Lembaga pendidikan dibawah Kementerian Agama, berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang baik dengan menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertugas untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. PPID MAN 2 Padang Lawas berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik demi membangun madrasah yang berdaya saing dan berintegritas.

Tugas, fungsi, dan wewenang

A. Tugas Pokok PPID MAN 2 Padang Lawas adalah sebagai berikut:

mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:

informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

informasi yang wajib tersedia setiap saat;

informasi yang dikecualikan.

mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasI yang ada di lingkungan MAN 2 Padang Lawas;

melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MAN 2 Padang Lawas

melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di MAN 2 Padang Lawas

menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN 2 Padang Lawas untuk diakses oleh masyarakat;

memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MAN 2 Padang Lawas kepada PPID Utama secara berkala.

B. Fungsi PPID MAN 2 Padang Lawas adalah sebagai:

pengelolah informasi

penyimpan dan penyedia dokumentasi

penyedia dan pemberi layanan informasi

penyelesai sengketa

C. Wewenang PPID

menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;

menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Visi, misi, dan motto PPID

Narasi berikut telah tersedia pada halaman sebelumnya. Dokumen visi dan misi PPID tersendiri belum tersedia dalam bahan tambahan; konfirmasi naskah yang berlaku kepada madrasah.

Visi, Misi, dan Motto PPID — Narasi Halaman Sebelumnya

Visi

“Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam penyampaian informasi publik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan yang berkualitas di lingkungan MAN 2 Padang Lawas.”

Misi

  1. Menyediakan Akses Informasi yang Mudah
    Mengembangkan sistem informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan Kementerian Agama.
  2. Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi
    Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
  3. Mendorong Partisipasi Masyarakat
    Membangun saluran komunikasi dua arah yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan evaluasi program-program Kementerian Agama.
  4. Melakukan Sosialisasi dan Edukasi
    Mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh informasi publik serta peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi.
  5. Memastikan Keterbukaan dan Akuntabilitas
    Menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan menyediakan data dan dokumen yang relevan, serta melaksanakan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan informasi.
  6. Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi Informasi
    Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan distribusi informasi.

Motto

 “SETIA”

 

Profil dan Struktur

Pilih dokumen untuk membaca atau mengunduhnya. Keterangan pada setiap berkas menunjukkan bahan yang masih memerlukan kelengkapan dari madrasah.

4 dokumen tersedia

  • SK PPID MAN 2 Padang Lawas

    Profil dan Struktur · 2026 · PDF · 4 halaman · 346.1 KB

    Perlu kelengkapan

    Nomor urut SK dan hari penetapan belum diisi. Istilah PPID dalam SK perlu diselaraskan dengan bagan PPID Utama dan Profil PPID.

  • Struktur PPID MAN 2 Padang Lawas

    Profil dan Struktur · 2026 · PDF · 1 halaman · 1.8 MB

    Perlu kelengkapan

    Bagan menempatkan Sarnang sebagai PPID Utama; Profil PPID tertulis menempatkan kepala tata usaha sebagai PPID Unit.

  • Profil PPID MAN 2 Padang Lawas

    Profil dan Struktur · PDF · 2 halaman · 400.1 KB

    Perlu kelengkapan

    Jabatan PPID Unit dalam naskah berbeda dari SK/bagan yang dikirim.

  • Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang PPID

    Profil dan Struktur · PDF · 1 halaman · 465.4 KB

Butuh bantuan?