Kurikulum merupakan bagian yang sangat penting dalam lembaga pendidikan. Proses pencapaian tujuan lembaga pendidikan bergantung pada kurikulum yang digunakan. Kurikulum madrasah harus dikembangkan secara terarah, terpadu, dan sistematis, dengan harapan peserta didik dapat tumbuh kembang mandiri dan mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari guru yang penuh perhatian dan bermotivasi tinggi, didukung oleh keluarga dan masyarakat dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang Aktif-Inovatif Kreatif-Efektif-Menyenangkan
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran MAN 2 Padang Lawas dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Mengembangkan budaya madrasah yang peduli lingkungan dan nilai-nilai agama Islam dan nilai luhur bangsa;
- Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta cara belajar peserta didik;
- Menerapkan model pembelajaran abad 21;
- Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak-pihak lainnya.
MAN 2 Padang Lawas melaksanakan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimodifikasi sesuai dengan visi, misi, tujuan dan target madrasah.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, distribusi mata pelajaran tiap semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik.
Kurikulum MAN 2 Padang Lawas merupakan kurikulum terintegrasi yang pembelajarannya dilaksanakan pada pagi, siang, dan malam hari. Pembelajaran pagi hari dan siang hari diutamakan untuk seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum nasional (Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka), sedangkan pembelajaran malam hari untuk pembelajaran Agama Islam yang bersifat aplikatif dan psikomotorik.
Secara umum struktur kurikulum MAN 2 Padang Lawas mengacu pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka dari pemerintah (Kemdikbud dan Kemenag). Sebagai madrasah yang memiliki keunggulan di bidang akademik maka struktur kurikulum MAN 2 Padang Lawas merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah.
Disamping struktur kurikulum dengan sistem paket, MAN 2 Padang Lawas juga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan penyelenggaraan SKS mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistern Kredit Semester pada Madrasah Aliyah, serta ketentuan lain yang relevan.
Bahan Belajar
Beban belajar pada MAN 2 Padang Lawas mengacu pada ketentuan dari pemerintah yang termaktub dalam struktur kurikulum. Dalam rangka penguatan konsep dasar penguasaan IPTEK (basic knowledge of science and technology), maka MAN 2 Padang Lawas dapat melakukan modifikasi kurikulum (termasuk beban belajar siswa) sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan target madrasah, dengan catatan mendapat pengesahan dalam bentuk SK dari Dirjen Pendidikan Islam.
Muatan lokal
Muatan Lokal adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah serta kekhasan satuan pendidikan, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran. Muatan lokal yang dikembangkan mencakup life skill, dan menunjang visi dan misi madrasah serta mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah yang menyenangkan bagi peserta didik yang menjalaninya. Muatan lokal dapat berupa Karya Tulis Ilmiah, Pendidikan Kependudukan Lingkungan Hidup (PKLH), Tahfidz AI Qur’an, dan bentuk kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan potensi lokal.
Peminatan/Pilihan
Peminatan atau pilihan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Kelompok peminatan bagi peserta didik yang diselenggarakan oleh MAN 2 Padang Lawas adalah peminatan MIPA (Matematika-Ilmu Pengetahuan Alam) dan peminatan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Peminatan program studi dilaksanakan pada awal semester 1.
- Penentuan peminatan peserta didik didasarkan pertimbangan berikut,
- Prestasi belajar peserta didik yang diperoleh selama di MAN/SMA
- Prestasi ujian nasional (UN) yang di peroleh di MAN/SMA
- Prestasi non akademik yang diperoleh selama di MAN/SMA
- Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket inventori minat pada saat pendaftaran
- Potensi minat dan bakat peserta didik yang diperoleh dari tes peminatan oleh psikolog.
- Hasil wawancara dengan orang tua wali peserta didik yang berhubungan dengan peminatan putra putrinya.
Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran dikembangkan dengan pendekatan saintifik, dengan pemilihan materi berbasis fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika, berbasis konsep dan teori, interaksi guru dan peserta didik dilandaskan pada kebenaran, menginspirasi peserta didik untuk berfikir kritis, rasional, objektif. Untuk itu, model pembelajaran yang dikembangkan adalah:
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem-Based Learning)
yaitu pendekatan pembelajaran yang menggunakan masalah dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang berpikir kritis dan keterampilan pemecahan masalah, serta untuk memperoleh pengetahuan dan konsep yang esensi dari materi pelajaran. Pendekatan ini mencakup pengumpulan informasi yang berkaitan dengan pertanyaan, mensintesa, dan mempresentasikan penemuannya kepada orang lain.
Praktik Lapangan
merupakan pelaksanaan pembelajaran di alam yang bertujuan untuk membantu peserta didik mengembangkan kinerja sesuai dengan kompetensi pembelajaran.
Pelayanan Team Teaching
merupakan suatu pelayanan pembelajaran secara tim dari setiap rumpun atau kelompok mata pelajaran, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada peserta didik. Setiap guru memiliki peranan dan tanggungjawab yang sama, saling mendukung dalam rencana pengelolaan kelas, pelaksanaan pembelajaran di kelas dan penilaian.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar MAN 2 Padang Lawas mengacu pada regulasi pemerintah, antara lain Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Penddikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standard Penilaian Pendidikan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah serta ketentuan lain yang relevan.
Pelaporan Hasil Belajar Peserta Didik
Setiap akhir semester, guru menelaah hasil pencapaian belajar setiap peserta didik. Setiap akhir semester, profil hasil belajar peserta didik disampaikan kepada peserta didik dan orang tuajwali peserta didik. Nilai pada laporan hasil belajar peserta didik pada prinsipnya merupakan rangkuman hasil penilaian selama semester berlangsung. Format laporan hasil belajar peserta didik MAN 2 Padang Lawas dan cara pengisiannya mengacu pada format laporan hasil belajar peserta didik dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah. Siswa yang dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi harus mencapai ketuntasan dalam mata pelajaran. Siswa yang tidak mencapai ketuntasan belajar lebih dari 2 (dua) mata pelajaran, maka siswa tersebut dikembalikan pendidikannya kepada orangtuanya. Perinciannya dari penentuan ketuntasan belajar akan diuraikan dalam buku pedoman pembelajaran masing-masing MAN 2 Padang Lawas. Pelaporan hasil belajar peserta didik dilakukan melalui pengolahan hasil belajar pada Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM).